Penjelasan MA Soal Hukuman Ridho Rhoma Ditambah

TEMPO | 26 Maret 2019 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ridho Rhoma diputus 10 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

"Kasus Ridho Rhoma memang belum selesai, meski terdakwa telah bebas. Sebab, jaksa masih mengajukan kasasi," kata Juru bicara MA Abdullah saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Maret 2019.

Putusan kasasi Ridho Rhoma, Abdullah menuturkan, telah dikeluarkan sejak 13 Maret 2019. Dalam putusan kasasi yang telah dikeluarkan tersebut, katanya, hakim di pengadilan tingkat kasasi melakukan beberapa perbaikan, di antaranya tentang kualifikasi bahwa terdakwa menjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri. "Kemudian hukuman menjadi satu tahun enam bulan pidana. Mungkin hukuman di tingkat banding sudah selesai. Nanti tinggal tambah sisanya dari hasil putusan MA," kata Abdullah.

Terkait penambahan hukuman terhadap Ridho Rhoma Abdullah belum bisa memaparkan lebih jauh soal pertimbangan hakim. Sebab, pihaknya saat ini baru mendapatkan petikan amar putusan dari hakim. "Kami belum mendapatkan salinan putusan lengkap," ujarnya.

Salinan lengkap putusan kasasi Ridho Rhoma, menurut Abdullah, saat ini sedang disusun atau pada tahap minutasi perkara. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara. "Nanti kalau sudah saya terima salinan lengkapnya pertimbangan hakim menambah hukuman baru bisa diketahui," kata Abdullah.

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Ridho sudah bebas dari hukumannya dan sempat menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2019. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO