Setelah Tahu Ucapannya Viral, Pelaku Pengancam Jokowi Melarikan Diri

TEMPO | 13 Mei 2019 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah mengetahui ucapannya yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi menjadi viral, HS, disebut melarikan diri. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan HS kabur ke rumah saudaranya di Parung, Bogor. "Yang bersangkutan melarikan diri setelah mengetahui apa yang disampaikannya tidak benar dan viral," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Saat ditangkap, HS sedang membaringkan diri di tempat tidur. Ade menyebut rumah di Parung merupakan tempat tinggal bibi dari HS. Polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. "Diamankan Jatanras di rumah budenya di Parung saat sedang tidur-tiduran," kata Ade.

Penyidik Polda Metro Jaya, setelah penangkapan, menggeledah rumah HS di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Di sana polisi membawa barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan telepon genggam yang dikenakan HS saat melakukan perbuatan dugaan makar. Perbuatan yang dimaksud adalah mengucapkan perkataan akan memenggal kepala Jokowi.

Ancaman memenggal Jokowi itu disampaikan saat aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar 14.40 WIB. HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO