Berolahraga di Ruang Publik Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Redaksi | 10 Juli 2020 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sudah banyaknya masyarakat yang memanfaatkan ruang publik, seperti untuk berolahraga atau sekadar menikmati sinar matahari di pagi hari, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Melihat fenomena positif tersebut, Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang tersedia di ruang publik sehingga selalu aman dari potensi penyebaran COVID-19.

Melalui tayangan video yang disiarkan di Media Center Gugus Tugas Nasional, dari Lapangan Banteng, Dokter Reisa menunjukkan bagaimana protokol kesehatan aman COVID-19 di tempat terbuka diterapkan dengan baik.

“Pertama, seluruh pengunjung wajib mengisi self assessment resiko COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan identitas pengunjung jika suatu saat diperlukan untuk tracing,” jelas Dokter Reisa, Jakarta (9/7).

Kedua, para pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermogun. Suhu yang diperbolehkan untuk masuk adalah suhu di bawah 37,3 derajat celcius.

Seluruh pengunjung juga diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Oleh karena itu, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Artikel ini diambil dari situs BNPB.go.id

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi