Jubir Kemenag Menilai Larangan Restoran Buka Siang Hari Itu Berlebihan
TABLOIDBINTANG.COM - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan, kata Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandas Adung, sapaannya, di Jakarta, Kamis (15/4).
Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, kata Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Artikel ini diambil dari laman kemenag.go.id
-
Peristiwa
Pemerintah Menetapkan Iduladha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022
RedaksiKamis, 30 Juni 2022 -
Peristiwa
Hingga Kemarin Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Sebanyak 7 Orang
RedaksiSelasa, 21 Juni 2022 -
Peristiwa
Cuaca di Arab Saudi Sangat Panas, Kaki Jemaah Haji Bisa Melepuh Bila Tak Pakai Sandal
RedaksiMinggu, 19 Juni 2022 -
Peristiwa
Tip Kesehatan untuk Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi Agar Ibadah Tetap Maksimal
RedaksiJumat, 17 Juni 2022 -
Peristiwa
Masa Tunggu Ibadah Haji Sampai 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
RedaksiKamis, 16 Juni 2022 -
Peristiwa
Heboh Rendang Babi, Kemenag Dorong Usaha Restoran Percepat Sertifikasi Halal
RedaksiSelasa, 14 Juni 2022 -
Peristiwa
Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Menag Sampaikan Undangan Presiden Jokowi
RedaksiKamis, 9 Juni 2022 -
Peristiwa
Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Ini Filosofi Label Halal Indonesia yang Diterbitkan Kemenag
tabloidbintang.comMinggu, 13 Maret 2022 -