YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Muhadkly Acho

TEMPO | 7 Agustus 2017 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak melihat potensi pelanggaran yang dilakukan oleh artis stand-up comedy, Muhadkly MT alias Acho, atas keluhannya saat membeli Apartemen Green Pramuka. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya dia untuk merebut haknya.

“Konsumen menulisnya di media sosial karena dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Agustus 2017.

Menurut Tulus, pengaduan serupa sudah banyak diungkapkan konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI. Apa yang dilakukan Acho, kata Tulus, sudah sesuai haknya yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang perlindungan konsumen.

Tulus menuturkan konsumen boleh menyampaikan keluhan dan pendapatnya lewat media massa atau media sosial asalkan apa yang disampaikan adalah fakta dan hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah. Menurut Tulus, tindakan pengembang Green Pramuka kepada konsumen merupakan tindakan yang berlebihan dan cenderung arogan.

YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh pengembang yang bertujuan untuk membungkam konsumen. YLKI juga mengritik polisi yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat. Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho merupakan puncak gunung es.

"Pengaduan serupa banyak sekali, di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI,” ujar Tulus.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO