Penangguhan Penahanan Ditolak, Pretty Asmara Siap Ikuti Proses Hukum

Abdul Rahman Syaukani | 3 Agustus 2017 | 11:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Keluarga dan tim kuasa hukum Pretty Asmara sempat mengajukan permohonan penundaan penahanan. Namun penyidik dari kepolisian Polda Metro Jaya tidak mengabulkannya. "Sementara belum bisa kami kabulkan ya (penangguhan penahanan Pretty Asmara)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Berhubung upaya yang ditempuh tidak membuahkan hasil, Pretty Asmara pasrah dan mengaku siap untuk menjalani proses hukum.

"Kami akan mengikuti mekanisme hukum. Kalau memang harus masuk persidangan, ya tidak masalah. Karena itu suatu proses yang harus dijalani," tutur Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Pretty Asmara, kepada tabloidbintang.com, Kamis (3/8).

 

Mantan pengacara Eyang Subur tersebut tidak menjawab apakah berkas perkara kasus narkoba Pretty Asmara sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan atau belum. Pastinya, Pretty Asmara sudah diperiksa sebagai tersangka atas kasus narkoba. "Sudah (diperiksa sebagai tersangka), sudah lama itu," kata Ramdan Alamsyah.

Pretty Asmara ditangkap polisi bersama bandar narkoba bernama Hamdani di sebuah hotel di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan Pretty Asmara polisi menyita narkoba jenis sabu (1,12 gram), 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five.

Selain menangkap Pretty Asmara dan Hamdani, polisi kala itu juga mengamankan 7 artis wanita. Namun belakangan mereka dibebaskan.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani