Penganiaya Adik Fadli - Fadlan Divonis 10 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Rachmat Sesario, pelaku penganiayaan terhadap Farah Dibba adik kandung artis kembar, Fadli - Fadlan divonis 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang berdasarkan bukti dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/8).
Keputusan majelis hakim disambut baik oleh pihak korban. Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Dibba mengatakan, vonis yang dikeluarkan sudah sesuai meski lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa.
"Alhamdulillah keputusan dari hakim sangat bijaksana sekali, yang awalnya dari JPU 13 tahun, dan hari ini putusannya 10 tahun. Jadi menurut kami itu sudah jadi keputusan terbaik dari majelis hakim," kata Henry Indraguna usai sidang di PN Tangerang.
Farah Dibba mengalami kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pada Desember 2016 di kawasan Ciledug, Tangerang. Saat itu pelaku mengaku sebagai pembeli yang tertarik dengan sebuah rumah yang dijual oleh korban.
Farah mengaku dicekik dan disetrum berkali-kali. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata tajam di kamar tidur tempat korban disetrum.
(pri/ray)
-
-
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Berita
Pelaku Pencurian di Rumah Fadlan Minta Maaf dan Kembalikan Barangnya
SupriyantoMinggu, 15 Desember 2019 -
-