Respon Keluarga Mengetahui Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang perdana kasus narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 127 Undang Undang Narkotika terhadap Iwa K, atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja.
Berdasarkan pasal tersebut, Iwa K terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lantas bagaimana tanggapan keluarga mengenai dakwaan jaksa?
"Keluarga menyerahkan proses hukum yang ada. Kami rasa pengadilan dari dakwaannya sudah jelas. Menurut kami mereka profesional, nggak ada yang ditutupi," ujar Chris Samsiwu, kuasa hukum Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Sebagai kuasa hukum, Chris mengaku akan berusaha sebaik mungkin untuk Iwa K. Dia juga yakin, dalam kasus ini kliennya merupakan korban dari peredaran narkoba.
"Iwa K bukan bandar, jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Iwa hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," ucap Chris.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Iwa K dijadwalkan akan kembali digelar pada 13 September 2017 mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(tov/ari)
-
-
-
Berita
Tak Diizinkan Selfi Nafilah, Iwa K Sudah 2 Tahun Tak Bertemu Anaknya
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 8 April 2019 -
-
Berita
Iwa K Ceritakan Fase Terberat Lepas dari Narkoba kepada Tamara Geraldine
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Iwa K Berharap Anak Muda Mengambil Pelajaran Soal Gaya Hidup Sehat
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Dukungan dan Semangat Keluarga dan Sahabat untuk Iwa K
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018 -
-
Berita
Bebas Dari RSKO, Iwa K Kini Telah Kembali Bermusik dan Produktif
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018