Penasihat Hukum Iwa K Menilai Jaksa Cukup Bijak
TABLOIDBINTANG.COM - Penasihat hukum Iwa K tidak mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 8 bulan rehabilitasi terhadap kliennya terkait kasus narkoba.
Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K menilai JPU sudah bijak melihat perkara ini sesuai fakta dalam persidangan. Dalam hal ini, kata Chris, kliennya adalah pecandu yang perlu dilakukan rehabilitasi.
"Kami merasa tuntutan sesuai fakta persidangan. Bahwa kasus ini bukan kriminal, tapi masalah kesehatan," ujar Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).
Meski demikian, Iwa K mengajukan klemensi (permohonan keringanan hukuman) atas kliennya. Menurut Chris, kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai istri dan kedua anaknya.
"Kami lihat ini fakta yang disampaikan jaksa, jadi kami tidak mengajukan pledoi tapi klemensi atau permohonan keringanan. Kami berharap klemensi ini jadi pertimbangan majelis hakim," terang Chris.
Rencananya Iwa K akan kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba, pekan depan, pada 27 September 2017 dengan agenda putusan.
(tov / ari)
-
-
-
Berita
Tak Diizinkan Selfi Nafilah, Iwa K Sudah 2 Tahun Tak Bertemu Anaknya
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 8 April 2019 -
-
Berita
Iwa K Ceritakan Fase Terberat Lepas dari Narkoba kepada Tamara Geraldine
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Iwa K Berharap Anak Muda Mengambil Pelajaran Soal Gaya Hidup Sehat
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Dukungan dan Semangat Keluarga dan Sahabat untuk Iwa K
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018 -
-
Berita
Bebas Dari RSKO, Iwa K Kini Telah Kembali Bermusik dan Produktif
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018