Kembali Jalani Sidang Terkait Kasus Narkoba, Begini Penampilan Jennifer Dunn

Seno Susanto | 5 April 2018 | 16:45 WIB
<p>Jennifer Dunn sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Kamis (5/4) sore, Jennifer dijadwalkan jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn mengatakan meski sudah dua kali ikut sidang dengan kasus narkoba, kliennya saat ini stres.</p>
<p>&quot;Pasti ya (stres). Kalau secara di luar psikologi dia itu sehat, ngobrol juga baik. Secara psikologi kami enggak tahu ya,&quot; ungkap Pieter Ell di PN Jakarta Timur, Kamis (5/4).</p>
<p>&quot;Karena nyawanya ini duduk di kursi pesakitan, buat siapa saja pasti stres ya,&quot; kata Pieter Ell menambahkan.</p>
<p>Padahal, pagi tadi kepada wartawan Pieter Ell mengatakan jika <a href="https://www.tabloidbintang.com/tag/jennifer-dunn">Jennifer Dunn</a> sudah siap lahir dan batin menghadapi sidang narkoba.</p>
<p>Pengacara yang pernah membela mucikari Robbie Abbas itu menuturkan, Jennifer Dunn meminta proses hukum berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.</p>
<p>&quot;Dia (<a href="https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/97276/dengan-riasan-tipis-dan-rambut-tergerai-jennifer-dunn-siap-jalani-sidang-narkoba">Jennifer Dunn</a>) hanya meminta proses hukum cepat selesai dijalani,&quot; kata Pieter Ell.</p>
<p>Ini bukan pertama kalinya Jennifer Dunn menghadapi sidang kasus narkoba. Sebelumnya Jennifer pernah dua kali ditangkap dan dipenjara karena narkoba, tahun 2005 dan 2009.</p>
<p>Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn Hal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.</p>

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (05/04). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Penulis : Seno Susanto
Editor : Seno Susanto