Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan
TABLOIDBINTANG.COM -
Pada Jumat (25/11) final ketuk palu. Pengadilan Distrik Chaouyang, Beijing menyatakan Kris Wu bersalah atas kasus pemerkosaan pada tingkat pertama. Kris Wu terbukti mengumpulkan banyak orang untuk perbuatan zina, tindakan pidana ini membuatnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta dideportasi setelah bebas.
Pada bulan November-Desember 2020 diketahui Kris Wu membawa 3 orang gadis mabuk pulang dan memaksa melakukan hubungan seks. Tercatat juga pada Juli 2018 Kris Wu memanggil dua orang wanita untuk minum-minum dengannya, lalu kembali memaksa mereka melakukan aktivitas seks bersama.
Tindakan ini dianggap sebagai pelecehan seksual juga terorganisir sehingga patut dihukum. Sidang akhir ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Kanada di Tiongkok.
Kris Wu juga dikenakan konsekuensi deportasi. Hal ini dilakukan, karena Kris Wu memegang kewarganegaraan Kanada. Setelah menjalani hukuman, Wu dilarang lagi masuk ke Tiongkok.
-
Korea
Kris Wu Tertangkap Kamera Menggandeng Mahasiswi Cantik, Pacaran?
Rizki Adis AbebaJumat, 30 Agustus 2019 -
-
Korea
Kuasai iTunes AS, Kris Wu Disebut Tak Pakai Program Pendongkrak Penjualan
Hari MurtonoKamis, 8 November 2018 -
Korea
Kris Wu Dominasi Tangga Lagu Terkini Amerika Serikat dengan Album Barunya
Hari MurtonoSenin, 5 November 2018 -
Korea
Album Solo Perdana Kris Wu Dirilis Bersamaan dengan Album EXO
Hari MurtonoSabtu, 3 November 2018 -
-
-
Korea
Tiffany Young, Kris Wu, dan NCT 127 Hadiri Red Carpet America Music Awards 2018
Hari MurtonoRabu, 10 Oktober 2018 -
Korea
Kris Wu Mantan Personel EXO Bergabung dengan Perusahaan Rekaman Dunia
Rizki Adis AbebaSelasa, 24 April 2018