Lagunya Diputar Karaoke Komersil, Nilai Kontrak Radja dengan Label Asing Turun

Abdul Rahman Syaukani | 3 Januari 2014 | 20:04 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Grup band Radja telah melaporkan sejumlah bisnis karaoke seperti Inul Vizta dan yang lainnya ke Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran hak cipta terhadap single terbaru mereka bertajuk "Parah".

Akibat single yang belum dirilis resmi sudah diputar di sejumlah bisnis karaoke komersil, Radja merasa sangat dirugikan.

"Gara-gara ini kalau boleh jujur, nilai kontraknya turun drastis. Dari sekitar 4 miliar, sekarang harganya turun jauh lebih dari setengahnya. Kita dikira sudah lebih dulu memperjualbelikan karya kita," tutur Ian, sang vokalis, ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Radja juga menganggap tak masuk akal alasan manajemen bisnis karaoke yang mengatakan sengaja memutar single terbarunya demi bantu promosi.

"Kalau bantu promo enggak seperti ini caranya. Di sini bukan sifatnya membantu (promo), malah melecehkan kita," ungkapnya

(man/gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani