Berkas Perkara Diterima, Kenapa Kejaksaan Tak Langsung Menahan Dul?

Abdul Rahman Syaukani | 16 Januari 2014 | 11:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - POLISI telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua ke kejaksaan terkait kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi yang menjadikan putra bungsu Ahmad Dhani, Dul sebagai tersangka.

Saat acara pelimpahan itu pula, Rabu (105/1) kemarin, Dul tampak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ditemani ayahnya, Ahmad Dhani.

Ditemui di kantor Kejari Jakarta Timur, di Jl. DI Panjaitan, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, putra bungsu Ahmad Dhani atau Dul tampak sedikit cemas.

Bocah berusia 13 tahun silam itu khawatir kalau saat pelimpahan berkas tahap kedua dirinya akan langsung ditahan. Namun Dul bisa sedikit lega lantaran hal itu tidak dilakukan kejaksaan.

"Yang pasti Dul masih sama orangtuanya," ucap pengacara keluarga Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro, Rabu (15/1) kemarin.

Lydia melanjutkan, kejaksaan tentu memiliki sejumlah alasan dan pertimbangan tidak langsung menahan Dul. Salah satunya, Dul masih di bawah umur dan yang bersangkutan dipastikan hadir saat persidangan berlangsung.

"Alasan tidak langsung dilakukan penahanan banyak. Dan terlebih lagi ini Dul masih anak-anak," tuturnya.

(man/ade)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani