Mudji Massaid Soal Vonis Angie: 4,5 Tahun Sudah Cukup, Jangan 12 Tahun

Administrator | 26 November 2013 | 16:27 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda 39 miliar rupiah kepada Angelina Sondakh.

Hukuman tersebut membuat keluarga mantan Puteri Indonesia itu sangat terkejut, karena berkali-kali lipat dari vonis yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Tipikor: 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

"4,5 tahun sudah aja, sudah cukup. Jangan 12 tahun. 12 tahun buat saya berat banget," kata Mudji Massaid, adik almarhum Adjie Massaid, usai syuting program Seputar Obrolan Selebritis (SOS), Selasa (26/11).

Sebagai keluarga, Mudji selalu berusaha menguatkan hati Angie. Dia berharap, ada keajaiban yang bisa mengubah kembali putusan MA.

"Kalau saya selalu support keluarga. Walaupun Angie bersalah, I always support her," tegasnya.

(ari/gur)

Penulis : Administrator
Editor : Administrator