Ricky Martin Jadi Buronan Polisi Puerto Rico

Supriyanto | 3 Juli 2022 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi Amerika Latin, Ricky Martin, menjadi buruan polisi. Pelantun Livin' La Vida Loca yang populer tahun 1999 itu berstatus buronan setelah hakim di Puerto Rico mengeluarkan perintah penahanan sejak Sabtu (2/7) kemarin.

Kepolisian Puerto Rico menyebutkan, sejak mendapat surat penahanan dari hakim, pihaknya bergerak. Saat didatangi di kediamannya kawasan kota pesisir utara Dorado, Ricky Martin tidak ada.

"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," ucap juru bicara kepolisian Puerto Rico, Alex Valencia.

Sejak dikeluarkannya surat penahanan pada Jumat (2/7) kemarin hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Ricky Martin. Dikatakan perwakilan polisi Puerto Rico dari Ricky Martin atau manajemennya beluk memverikan respons.

Alex Valencia juga enggan membeberkan siapa yang meminta perintah penahanan terhadap Ricky Martin. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah undang-undang kekerasan dalam rumah tangga Puerto Rico.

El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico mengabarkan, perintah penahanan karena ada kekhawatiran ancaman yang dilakukan si penyanyi pop berusia 51 tahun itu.

Ada keterangan bahwa Martin dan pihak lainnya berkencan selama tujuh bulan dan sudah putus.  Pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.

“Pemohon khawatir akan keselamatannya,” kata media El Vocero mengutip perintah itu.

Perintah tersebut melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang mengajukannya dan hakim nanti akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Alex Valencia menambahkan, biasanya pesanan dilaksanakan minimal selama satu bulan.

Ricky Martin penyanyi asal Puerto Riko kelahiran  24 Desember 1971.  Ia menjadi seorang penyanyi internasional sejak mengeluarkan singel Livin' La Vida Loca" pada tahun 1999.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait