Gugatan Talak Maell Lee Ditolak Pengadilan, Intan Ratna Juwita Tantang Gugatan Berikutnya

Indra Kurniawan | 30 Maret 2021 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pernikahan YouTuber Faris Syahputra atau Maell Lee dan Intan Ratna Juwita untuk sementara terselamatkan.

Dalam sidang putusan sela, Senin (29/3), Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru menolak gugatan talak Maell Lee karena dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi relatif.

"11 vs 1 Alhamdulillah gugatan ditolak," tulis Intan di akun Instagramnya.

YouTuber pemilik jargon "Bukan Kaleng-Kaleng" mendaftarkan gugatan talak terhadap Intan Ratna Juwita pada 8 Januari 2021 lalu di Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau dengan nomor perkara 84.pdt.G/2021/PA.Pbr.

Mengejutkan, mengingat pernikahan mereka saat gugatan talak dilayangkan baru berusia 10 bulan. Maell Lee menikahi Intan Maret 2020 lalu di awal-awal pandemi covid-19. Pernikahan mereka digelar sederhana tanpa resepsi di Pekanbaru.

Intan syok digugat talak suami yang ia temani dari nol. Dari bukan siapa-siapa hingga menjadi YouTuber terkenal dengan 7 juta pelanggan. Sayang, Maell Lee tak pernah mengungkap alasan dia gugat talak istrinya.

"Biarpun ditolak, saya tunggu gugatan berikutnya. Sekarang saya siap cerai. Ditunggu gugatannya kembali," Intan Ratna menantang Maell Lee.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait