Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018, Seperti Apa?

TEMPO | 27 November 2018 | 21:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon sehingga mencabut Permenhub taksi online ini. Keputusan itu diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018. Dengan pencabutan ini, maka Kemenhub harus merumuskan kembali aturan baru sebagai dasar hukum keberadaan taksi online.

Adapun sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sejak 13 September 2018, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi sudah menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak oleh pengemudi. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru.

"Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," ujar dia.

Budi juga menjelaskan salah satu pasal yang ditolak yaitu terkait penempelan stiker.

"Kemudian menyangkut masalah kalau pembatasan kuota taksi onlineitu diterima. Nah berapa pasal yang nggak diterimanya saya nggak hafal."

Sebagai gantinya, peraturan baru untuk taksi online bakal segera terbit. 

Budi Setyadi mengatakan bahwa draf peraturan ini sudah sampai ke Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

"Kalau di sana enggak lama, biasanya satu minggu mudah-mudahan sudah bisa selesai. Jadi Desember sudah diberlakukan," kata Budi di Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018.

Di aturan baru ini, penentuan tarif juga akan dimasukkan. Nantinya, akan ada perbedaan tarif di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, tarifnya yaitu sebesar Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu per kilometer. Sementara pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat dan Timut, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif yang ditetapkan adalah Rp 3.700 sampai Rp 6.500 per kilometer.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait