2 Jerat Hukum untuk Pelaku Body Shaming

TEMPO | 29 November 2018 | 04:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi mengategorikan hukuman untuk pelaku body shaming dalam dua tindakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan hal tersebut. Menurut dia, "Pertama, jika menghina atau mengejeknya menggunakan media sosial, itu bisa masuk ke Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukumannya bisa enam tahun penjara".

Kedua, jika menghina atau mengejek secara langsung atau verbal maka pelaku bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman sembilan bulan kurungan.

Dedi menjelaskan, hukuman seseorang yang menghina melalui media sosial lebih berat karena ketika hinaan itu diunggah, maka jutaan orang akan langsung mengetahui. Hal itu bisa berdampak buruk pada sisi psikologis orang yang dihina. Tak jarang berujung pada kasus bunuh diri.

"Sedangkan kalau secara langsung, verbal, hanya sedikit orang yang tahu," ucap Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 November 2018.

Namun tentu, perlu ada laporan bagi mereka yang merasa dihina secara fisik.

"Kalau melapor saja boleh, tapi apakah unsurnya terpenuhi, nanti penyidik yang menganalisanya dan menetapkan tersangka kan harus melalui mekanisme sesuai SOP," ujar Dedi.

Meski begitu, kata Dedi, hukuman pidana tak langsung diterapkan. Polri akan melakukan mediasi terlebih dulu terhadap pelaku dan korban body shaming.

"Coba pendekatan yang lebih humanis. Kalau semua yang lapor, kami tangani, kewalahan," ucap dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait