Sidang Gugatan Sisca Dewi ke Ketua Umum Hanura Digelar Hari Ini

Abdul Rahman Syaukani | 13 Maret 2019 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sisca Dewi mengklaim dirinya seharusnya jadi anggota DPR RI periode 2014 - 2019. Pasalnya, anggota DPR terpilih keluar dari partai dan pindah ke partai lain. Sesuai aturan, Sisca Dewi yang seharusnya diangkat menjadi anggota DPR lewat proses PAW (Pergantian Antar Waktu).

"Yang jadi kan nomor urut 1 tapi dia pindah partai, terus pindah ke nomor 2. Yang nomor 2 juga pindah ke Perindo, jatuhnya ke aku," kata Sisca Dewi yang nyaleg dari Partai Hanura Dapil Jatim 8 meliputi wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun, kepada Tabloidbintang.com.

Namun karena satu dan lain hal, Sisca Dewi tidak memperoleh haknya tersebut. Sisca malah dipecat dari pertainya. Tidak terima diperlakukan seperti itu, Sisca Dewi melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Hanura lewat tim kuasa hukumnya.

Dalam salinan surat yang diperoleh Tabloidbintang.com, pihak penggugat dan pihak tergugat dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2019.

"Supaya datang menghadap dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, 26, 28 RT 1/RW 1. Gn. Sahari Sel. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 13 Maret 2019, jam 09.00 WIB," demikian informasi dikutip dari surat panggilan sidang dari pengadilan.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait