Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

TEMPO | 11 Juni 2019 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. “Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Anton.

Ahmad Dhani, Majelis berpendapat, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten penghinaan sehingga membuat orang lain tersinggung, khususnya penyebutan kata idiot. Sebab, menurut penjelasan saksi ahli bahasa, kata idiot mengacu kepada orang yang memiliki IQ paling rendah.

Hakim juga melihat ucapan idiot dalam vlog Ahmad Dhani sengaja ditujukan kepada ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang pada 26 Agustus 2018 lalu mengepung Hotel Majapahit tempat pentolan Dewa 19 itu menginap. “Tangan terdakwa mengarah ke luar hotel, meskipun tak menyebutkan nama,” katanya. Hal yang memberatkan putusan hakim ialah Ahmad Dhani tak menyesali perbuatannya, sedang menjalani hukuman dalam perkara ujaran kebencian di Jakarta serta sebagai calon legislator yang seharusnya mengerti hukum. Sementara hal yang meringankan, selama persidangan Ahmad Dhani bersikap sopan dan kooperatif.

Menanggapi putusan hakim, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengaku tak puas terhadap vonis yang diterima karena majelis hakim dinilai mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan harus ada subyek hukum yang menjadi korban. “Bisa orang per orangan atau lembaga, sehingga  tak mereka-reka ini salah atau tidak,” katanya.

Ahmad Dhani mengatakan, dalam kasusnya tak menyebut nama orang, kelompok, atau organisasi tertentu saat mengucapkan kata-kata idiot itu. Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian berujar, kata idiot tak ubahnya umpatan yang tak bisa dijerat dengan UU ITE.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait