Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Gen Halilintar Digugat Nagaswara

Supriyanto | 30 Januari 2020 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Keluarga Gen Halilintar dituntut oleh label rekaman Nagaswara karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Rabu (29/1) siang, sidang lanjutan digelar di PN Jakarta Pusat.  Yos Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, mengatakan kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah. Gen Halilintar dianggap mereproduksi ulang lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah tanpa izin.

"Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya dan immateril. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," kata Yos Mulyadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Yos Mulyadi menyebut pihaknya meminta pertanggungjawaban Gen Halilintar atas pelanggaran hak cipta tersebut. Padahal sebelum menganukan gugatan, kliennya sudah berusaha melakukan mediasi.

"Tuntutannya jelas pertanggungjawabannya seperti apa, itu saja. Dari awal kita selalu ketemu minta pertanggungjawabannya seperti apa, tapi sampai sekarang belum ada," beber Yos Mulyadi.

Setelah itu, pihak Nagaswara pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Nah demi kepastian hukum kita ajukan gugatan, apakah selesai di pengadilan atau selesai dengan kita bicara," pungkas Yos Mulyadi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait