BKKBN Ditunjuk Presiden untuk Menangani Masalah Stunting pada Anak

Redaksi | 25 Januari 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk Presiden Jokowi sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kurang gizi yang berakibat kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga tahun 2024 mendatang, ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu.

"Saya sebagai Kepala BKKBN tentu menerima amanah ini dengan niat dan tekad yang kuat," ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 25 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden dan jajaran terkait.

Penurunan angka stunting di Indonesia masih berada pada angka 1,6 persen per tahun. Melalui penugasan ini, Presiden memiliki target bahwa setidaknya dalam tiap tahun angka stunting di Indonesia dapat diturunkan hingga 2,7 persen.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, penanganan stunting di Indonesia akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai landasan hukum pelaksanaan.

"Penurunan angka stunting ini basisnya adalah dalam upaya untuk membangun keluarga, sehingga pembangunan keluarga tidak hanya sebatas pembatasan atau penjarangan angka kelahiran, tapi betul-betul pembangunan keluarga yang integral. Salah satunya adalah penurunan angka stunting,” ucapnya.

BKKBN dalam menjalankan tugas ini akan dibantu sejumlah kementerian yang memiliki perpanjangan tangan langsung hingga tingkat daerah dan akan segera menyusun langkah konkret, detail, serta terukur berdasarkan data pemetaan angka stunting yang telah ada.

“Bapak Presiden juga meminta supaya daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang angka stunting-nya masih tinggi betul-betul memiliki kesungguhan dalam upaya menangani ini,” tandasnya. 

Artikel ini diambil dari laman setneg.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait