Peniadaan Mudik dalam Satu Wilayah Aglomerasi Upaya Cegah Penularan Covid-19

Redaksi | 8 Mei 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021. Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

“Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pelarangan semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik, yaitu silaturahmi. Pemanfaat teknologi bisa jadi alternatif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," tutur Adita.

Aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Sumber: covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait