Polisi Akan Awasi Aktivitas Penjualan Obat Online Selama Pandemi Covid-19

Redaksi | 5 Juli 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona akan diawai polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

Selain online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusinya. Ini dilakukan untuk mencegah penimbunan dan harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. "Sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Argo menekankan pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga secara tidak wajar. "Siapa saja yang melanggar akan ditindak," ucap Argo.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Sumber: Humas Polri

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait