Keluarga Randy Menolak Nikahi Novia Widyasari karena Pentingkan Karier

Supriyanto | 9 Desember 2021 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi asal Mojokerto yang meninggal di makam ayahnya menyita perhatian masyarakat. Pasalnya Novia bunuh diri, minum racun sianida karena diduga depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh oknum polisi Bribpa berinisial RBHS atau Randy.

Hingga kini kasus tersebut masih jadi pembicaraan hangat di media sosial. Bahkan hastag #SAVENOVIAWIDYASARI sempat trending di Twitter beberapa waktu lalu.

Setelah melalui pemeriksaan akhirnya RBHS diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya Novia Widya Rahayu. RBHS ditahan sambil jalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Dipaksa aborsi dua kali oleh oknum kepolisian Bripda RB, rupanya NWR sempat minta dinikahi. Permintaan yang ditolak tersangka demi kariernya.

Korban ditemukan meninggal pada, 2 Desember 2021 di makam ayahnya. Dugaan bunuh diri muncul karena ditemukan sebuah botol cairan berisi sisa racun di dekat jasad korban.

Dari pengakuan ibundanya, korban mengalami depresi dan sudah beberapa kali mencoba bunuh diri namun berhasil dicegah.

Sebelum meninggal, korban sempat mencari bantuan  ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pada Agustus lalu. Korban pun menceritakan masalah yang dihadapinya.

Tak berhenti sampai di situ, korban juga sempat mengirim pesan WhatsApp kepada ibunda Randy. Sayangnya, korban malah dituduh menjebak pelaku agar dia bisa segera dinikahi. Akhirnya korban pun dipaksa untuk aborsi, tak lama setelah ayahandanya meninggal dunia.

Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan menyebut keluarga oknum polisi menolak untuk menikahkan putranya karena lebih mementingkan karier si RHBS.

“Korban minta penyelesaian dengan cara menikah. Dia juga meminta pada orang tua pelaku untuk menikah pada Agustus lalu, tapi ditolak dengan alasan mempertimbangkan karier sang pelaku,” ujar Siti Aminah Tardi kepada wartawan.

Kini, karier yang berusaha dijaga Bripda RBHS nyatanya tetap runtuh meski tak menikahi NWR. Pelaku pun diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kepolisian.

Meninggalnya Novia Widyasari Rahayu menjerat Bripda Randy dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan berkemungkinan menyangkut pasal-pasal lain.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait