Penjelasan Menko PMK Soal Kesiapan Pemerintah Menjelang Libur Nataru

Redaksi | 24 Desember 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menjelang Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), persiapan telah dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan pergerakan orang dan  mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru. 

"Di antaranya Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir.

Di masa nataru ini tidak diterapkan penyekatan di ruang publik. Tapi sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang. "Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasir kerumunan," ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru, Selasa (21/12)

Momentum nataru nanti akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru akan ada operasi lalu lintas, yakni Operasi Lilin 2021 yang akan dilakukan Polri untuk memantau kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

Di masa libur nataru juga akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mal, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata. 

Untuk mencegah masuknya varian Omicron, Presiden telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. "Bapak Presiden sifatnya masih berupa imbauan mengenai perjalanan luar negeri. Akan tetapi akan ada kemungkinan kalau pada akhirnya ada kenaikan kasus di Indonesia mereka yang pulang dari luar negeri akan menjalani karantina 14 hari," ujarnya.

Sumber: kemenkopmk.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait