Terkait Laporan Marissya Icha, Medina Zein Resmi Tersangka!

Ari Kurniawan | 5 Januari 2022 | 18:31 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan laporan palsu yang dilaporkan Marissya Icha. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Icha, Ramzy.

"Alhamdulilah hari ini laporan polisi tanggal 5 September 2021 dengan nomorLP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," terang Ramzy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/1).

Diungkapkan Ramzy lebih lanjut, dalam waktu dekat Medina Zein akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dengan statusnya yang baru. "Pemanggilan terhadap tersangka dilakukan 10 Januari 2022," beri tahu Ramzy.

Sebelum penetapan tersangka, Medina Zein dan Marissya Icha sudah dia kali melakukan mediasi. Namun dua proses tersebut tidak menemukan kata sepakat, hingga akhirnya proses hukum dilanjutkan.

"Eggak ada proses mediasi lagi, karena kembali terakhir mediasi dinyatakan gagal," ujar Ramzy.

Kasus ini bermula saat Medina Zein melaporkan Marissya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penganiayaan. Merasa dicemarkan nama baiknya, Icha balik melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami dituduh melakukan penganiayaan pada saat kami mediasi. Padahal saat itu saya hadir juga di sana dan tidak ada penganiayaan baik MZ maupun Marisya Icha," tegas Ramzy.

Untuk membuktikan ucapannya, Ramzy memonta CCTV yang ada di lokasi kejadian untuk dijadikan barang bukti.

"Kami minta penyidik agar bisa buka kasus tersebut karena saya yakini bahkan sempat rekam sedikit tidak ada klien saya melakukan penganiayaan terhadap MZ," tandasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait