Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ari Kurniawan | 19 Januari 2022 | 10:34 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat pada Laura Anna.

Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam itu divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dendan 10 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1). Mengenakan kemeja lengan penjang putih dan celana hitam, Gaga duduk di kursi pesakitan.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan lebih dulu memastikan terdakwa dalam kondisi sehat.

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad.

“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad.

Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.

“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah Majelis Hakim beberapa minggu lalu, dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Sampai akhirnya Hakim Ketua menyatakan bahwa Gaga Muhammad bersalah atas kelalaiannya saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan luka berat pada Laura Anna.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta,” ucap Hakim Ketua.

Gaga Muhammad didakwa atas kecelakaan yany terjadi Tol Jagorawi, pada 8 Desember 2019 lalu. Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya. Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait