Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Kami Tidak akan Pernah Sakit Hati

Supriyanto | 19 Januari 2022 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda 10 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Vonis hakim dikeluarkan dalam sidang putusan pada Rabu (19/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan pada 2019 lalu, yang membuat Laura Anna terluka hingga mengakibatkan lumpuh.

Janariah, ibunda Gaga Muhammad, hadir dalam sidang putusan tersebut. Menurut Janariah, hukuman yang dikeluarkan untuk Gaga Muhammad sudah sesuai berdasar proses sidang.

Jika pihak keluarga Laura Anna merasa tidak puas, Janariah pun menyinggung untuk membuat peraturan sendiri.

"Ya, kalau dia (keluarga Laura Anna) kurang ya tinggal dia buat undang-undang sendiri, begitu. Kan, memang undang undangnya seperti itu. Jaksa, kan, sudah bilang 310 nah kalau dia mau lebih dari itu tinggal dia buat UU sendiri, kan, begitu simple," ungkap Janariah ungkap Janaria di PN Jakarta Timur, Kamis (19/1).

Janariah tampak santai menerima vonis yang diberikan hakim kepada putranya. Menurutnya Gaga Muhammad juga siap untuk menjalankan masa hukuman.

"Insyaallah, dia (Gaga Muhammad) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. dia masih muda kok, santai saja," kata Janariah.

Sebagai ibu, Janariah mengaku tidak merasa sakit hati. Bahkan ia pun tenang dan yakin akan ada keadilan untuk putranya.

"Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, Tuhan tidur dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja. Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," pungkas Janariah.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait