Pengambilan Aset SMAIT At Taufiq Berasal dari Dana Sumbangan Orangtua Siswa dan dana BOS Sesuai Prosedur

tabloidbintang.com | 20 Juli 2022 | 05:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengambilan aset SMAIT At Taufiq di Jalan Cimanggu Permai oleh Yayasan Islamic Centre At Taufiq (YICAT) sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pada 13 Juli 2022, YICAT menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengambilan Aset kepada pembina dan ketua YATIB. 

Pemberitahuan pengambilan aset ini pun ditembuskan kepada KCD II, Dinas Pendidikan Jabar, DPMPTSP Jabar. Juga, disampaikan kepada Polrestra Bogor serta perangkat pemerintahan setempat. 

Menurut salah seorang manajemen SMAIT At-Taufiq, Ust. Solihin, sset yang diambil adalah seluruh inventaris SMAIT At Taufiq. Yaitu aset yang diadakan dan dibeli dari dana sumbangan orang tua siswa (uang pangkal dan BOKS) dan dana BOS, dari Tahun Pelajaran 2016/2017 sampai dengan 2021/2022.

"Pengambilan aset di atas harus dilakukan karena SMAIT At Taufiq--sebagai pemilik sah aset--pindah tempat (relokasi) ke Kayu Manis. Perpindahan tersebut mencakup seluruh elemen sekolah mulai dari manajemen, guru, siswa, dan seluruh sarana dan prasarana sekolah," ujar Solihin dalam siaran pers-nya.

Pengambilan aset berlangsung aman. Ada sedikit ketegangan di awal namun berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kegaduhan. Bahkan, advokat YICAT menegaskan tidak boleh melukai security. Security adalah saudara kita yang harus dilindungi. 

Pemberitaan yang disampaikan YATIB terkait perampasan aset oleh oknum SMAIT At Taufiq di sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini tidaklah benar dan tidak sesuai fakta. 

Lahan Lama SMAIT At Taufiq

Lahan lama SMAIT At Taufiq adalah wakaf orangtua siswa At Taufiq. Dalam prosesnya, sertifikat tanah yang seharusnya didaftarkan ke BWI (Badan Wakaf Indonesia) justru menjadi hak milik pribadi atas nama Said Awad Hayaza, yang notabene sebagai pembina YATIB. Inilah yang memicu konflik antara YATIB dan YICAT. 

Terkait perubahan status peruntukan lahan yang melanggar hak orangtua tersebut, YICAT akan mengajukan gugatan secara perdata.

Penulis : tabloidbintang.com
Editor: tabloidbintang.com
Berita Terkait