Pencuri Mobil Syekh Ali Jaber Ditangkap di Indramayu

TEMPO | 20 Agustus 2016 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menangkap pencuri mobil milik Syekh Ali Jaber di Indramayu, Jawa Barat. "Saat ditangkap mobil tersebut sudah berpindah tangan," kata Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Andi Adnan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Agustus 2016.

Ketiga tersangka tersebut iyalah FY, 25 tahun, SD, 49 tahun dan RY, 35 tahun. Mereka mencuri mobil Toyota Kijang Inova milik Syekh Ali Jaber pada 21 Februari 2016.

Malam itu, mobil berwarna putih diparkir di garasi kantor Yayasan miliknya. Seusai salat subuh di masjid, Syekh Jabar  tidak lagi menemukan mobil tersebut. .

Saat mengetahui mobilnya hilang,  Syekh Jabar hanya tersenyum dan mendoakan para pelaku. Karena mobil tersebut biasa digunakan pegawai yayasannya untuk membagi-bagikan Al Quran kepada masyarakat. Serta membagikan kurma saat bulan Ramadan.

"Saya justru tersenyum dan berdoa semoga kejadian ini membawa mereka ke pintu taubat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Agustus 2016.

Hari ini, Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan kembali mobil milik Syekh Ali Jaber tersebut. Terkait dengan hal itu, Syekh mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian.

"Saya berterima kasih pada Polda Metro Jaya. Sebenarnya saya tidak ada tuntutan untuk tersangka. Semua punya salah, tapi semoga kejadian ini menjadi pintu taubat," katanya.

Usai Syekh mencoba menyalakan mobil, ketiga pelaku menyalami dan mencium tangan Syekh di hadapan polisi dan para pewarta. Syekh Ali Jaber yang menggunakan gamis putih dan sorban tersenyum menyambut salaman tangan pelaku yang menggunakan penutup wajah.

Andi menuturkan, berdasarkan keterangan para pelaku, penadah mobil milik Syekh ini diketahui berada di Lampung. Namun saat disambangi ke rumahnya, pelaku sudah berhasil kabur.

Dari mereka, polisi menyita 18 unit mobil lainnya serta peralatan untuk melakukan kejahatan, seperti kunci letter T, obeng, dan lainnya.

"Modusnya itu, salah satu dari mereka menjadi sopir taksi untuk observasi target," tutur Andi. Setelah yakin aman, maka eksekutor yang akan menggambil bagian, juga dengan bantuan dua lainnya.

Komplotan yang dikenal dengan kelompok Tai ini, kata Andi,  biasa mengincar mobil jenis minibus seperti Inova, Xenia atau Avanza. Menurut mereka, sistem pengamanan kendaraan jenis tersebut mudah dirusak.  "Mereka sudah tahu jalur merusak alarm. Baru setelah itu merusak pintu. Selain itu mudah dijual," katanya menjelaskan.

Pelaku biasa menjual mobil curian mereka seharga Rp 20 juta untuk jenis Avanza dan Xenia. Sementara untuk jenis Inova dijual dengan harga Rp 30 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengab ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait