Alasan Hakim Menolak Permohonan Cerai Maell Lee dari Intan Ratna Juwita

Supriyanto | 30 Maret 2021 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram asal Aceh, Maell Lee menceraikan istrinya, Intan Ratna Juwita ke Pengadilan Agama Pekanbaru pada 8 Januari 2021 lalu. Pemilik nama Fariz Syahputra itu mengajukan permohonan cerai melalui kuasa hukum dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.

Namun Senin (29/3) siang, Majelis Hakim PA Pekan Baru menolak permohonan cerai Maell Lee.  Artinya, sampai sekarang Intan Ratna Juwiya masih berstatus istri sah Maell Lee.

"Allhamdulillah pengacara ku smart bgt @urbanisasi_official03 sendiri VS 11 pengacara skalian dan gugatan di tolak sangat ku apresiasikan," tulis Intan Ratna Juwita di Instagram.

Lantas apa alasan hakim menolak permohonan cerai Maell Lee?

"Dalam putusan ini disebut sebagai suatu putusan yang tidak memenuhi syarat kompetensi relatif. Itu adalah alamat domisili bagi tergugat bahwasanya Intan itu berdomisili di Batam. Sedangkan gugatan yang disampaikan oleh Faris sebagai tergugat di Pekanbaru," terang Urbanisasi, pengacara Intan Ratna Juwita.

"Mereka memang menikah di Pekanbaru, itu bersifat numpang nikah," tambah tim kuasa hukum Intan.

Intan Ratna Juwita berdomisili di Batam. Itu sebabnya gugatan cerai yang dilayangkan melalui Pengadilan Agama Pekanbaru tidak tepat.

"Dan putusan hari ini sudah tepat, hakim menolak dengan alasan bahwa pengadilan Agama Pekanbaru bukanlah yang berwenang mengadili perkara gugatan cerai yang diajukan Faris Syahputra," pungkas Urbanisasi.

Mael Lee dan Intan menikah pada akhir Maret 2020 lalu di Pekanbaru. Namun belum satahun membina rumah tangga, Mael Lee memutuskan untuk pisah. Sampai sekarang selebgram dengan jargon Preman Terkuat di Bumi itu belum mau mengungkap alasan menceraikan istri.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait