Belum Kelar Kasus Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Soal Investasi Bodong

Supriyanto | 22 November 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur khusus. Oi dituding melakukan penipuan kepada ratusan korban dengan kerugian senilai Rp9,7 miliar.

Belum kelar masalah penerimaan CPNS, Olivia Nathania bakal dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya dengan pasal penipuan. Kali ini Oi dituding melakukan usaha investasi bodong. Hal itu diungkap oleh Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Natahania

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," ungkap Herdyan Saksono kepada wartawan pada Minggu (21/11).

Menurut Herdyan Saksono, kasus dugaan investasi bodong tidak ada kaitannya dengan penipuan berkedok rekruitmen CPNS yang menjerat Olivia.

Dikatakan Saksono, korbannya Olivia Nathania kemungkinan ada puluhan. Namun untuk saat ini baru ada 4 hingga 5 orang yang ikut melapor. Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Oi yang mendekam di tahanan Polda Metro Jaya menulis surat untuk sang ibunda, Nia Daniaty. Isi surat itu kemudian diungkap oleh kuasa hukum dari Oi,  Susanti Agustina.

Dalam pesan tersebut, Oi meminta ibunya tidak perlu khawatir dan berpikir hal yang buruk tentang dirinya. "Mama yang kuat, enggak usah mikirin Oi di sini, Oi di sini kuat, tegar," tulis Oi dibacakan Susanti Agustina.

Oi juga meminta Nia Daniaty tetap semangat agar ibunya bisa tegar menghadapi masalah ini.

"Mama jangan mikir yang aneh-aneh, pokoknya mama yang sehat ya. Oi juga minta maaf, karena merasa banyak menyusahkan ibu dan keluarganya," pesan Oi.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait