Ketangkap Basah, Cassandra Angelie Digerebek Saat Melayani Pelanggan Tanpa Busana

Supriyanto | 1 Januari 2022 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi membenarkan artis CA yang ditangkap karena kasus prostotusi online adalah pemain sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie. Artis berusia 23 tahun itu ditangkap polisi pada Rabu (29/12) malam di dalam kamar Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Erpan Zulpan mengungkap penangkapan CA berdasar dari laporan warga yang resah karena prostitusi marak di hotel. Subdit Siber Polda Metro Jaya pun bergerak. Saat digrebek, Cassandra Angelie dalam keadaan tanpa baju dan koperatif.

"Tidak ada perlawanan, karena dia (Cassandra Angelie) tidak menggunakan pakaian ya," ungkap Endra Zulpan dalam keterangam resminya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12).

Setelah ketangkap basah sedang melayani pelanggan, Cassandra Angelie pun tidak bisa mengelak. Ia dan ketiga pria yang bekerja sebagai perantara dalam praktek prostitusi itu pun diamankan polisi.

Saat ini Cassandra Angelie beserta tiga taman pria diduga sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.

Endra Zulpan menambahkan, meski tersangka Cassandra Angelie juga sebagai korban. Menurut Zulpan, pemeran Vera di Ikatan Cinta itu sebagai orang yang diperdagangkan.

"Kenapa tidak ditampilkan karena saudari CA ini disamping sebagai pelaku juga sebagai korban. Karena dia sebagai orang yang diperjual belikan oleh mucikari di mana seperti pasal-pasal, muncikari ini memperdagangkan seseorang untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian. Sementara, si CA ini kan sebagai korban juga ini di perdagangkan sehingga dia tidak kita tampilkan," pungkas Endta Zulpan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait