Jamal Mirdad Dilaporkan dengan Pasal Penipuan soal Jual Beli Tanah

Supriyanto | 26 Februari 2022 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Lydia Kandou, Jamal Mirdad dilaporkan dengan pasal penipuan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya. Ayah Naysila Mirdad itu dituding membawa kabur uang senilai hampir setengah miliar dari jual beli tanah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu.

Mustolih Siradj kuasa hukum Firdaus Nuzula mengatakan, kliennya sudah membayar uang jual beli tanah yang disepakati namun hingga kini Jamal belum menyerahkan sertifikat tanahnya.

“Hampir setengah miliar persinya pada waktu itu adalah Rp490 juta dengan luas 150 meter, AJB (akta jual beli),” ujar Mustolih Siradj kepada wartawan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/2).

Mustolih menyebutkan, kliennya hanya diberi fotokopi surat tanah dan Jamal Mirdad selalu tak menepati janji. Alasannya memberika sertifikat bayangan karena surat tanah tersebut sedang diurus.

“Karena ketika jual beli awal itu, klien saya tidak diberikan AJB yang lengkap dan fotokopi tahun 2014 dan itu pun halamannya ada yang hilang dan fotokopi SPPT. Jadi itu saja, klien saya semenjak pembelian rumah itu tidak diberikan surat asli, hanya fotokopi SPPT sama AJB,” terang Mustolih Siradj.

Yang mengagetkan, saat ditelusuri surat tanah yang dijanjikan Jamal Mirdad sudah diambil pelantun Jamilah itu. “Ternyata setelah ditelusuri, dokumen aslinya sudah diambil dari notaris oleh pihak JM,” kata Mustolih.

Sebelum melaporkan Jamal Mirdad, Firdaus melalui pengacaranya sempat melayangkan somasi. Namun Jamal Mirdad tak juga ada itikad baik setelah disomasi hingga lima kali.

Karena hal itu, Firdaus menempuh jalur hukum. Laporan masuk dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Karena tanah tersebut berada di kawasan Depok, polisi akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Polres Depok. Polisi juga memeriksa beberapa saksi termasuk pelapor atas masalah dugaan penipuan itu.

“Pasal yang diterapkan penyidik itu 372/378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun,” beber Mustolih Siradj.

“Kami pun percaya kepada pihak kepolisian karena kita yakin kepolisian sangat profesional dalam penanganan perkara,” pungkas Mustolih.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait