Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 tahun Penjara

Redaksi | 3 Oktober 2022 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Prank tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven, berbuntut panjang. Meski telah dihapus dari akun YouTube-nya, Baim dan Paula tetap diminta pertanngungjawaban secara hukum. Mereka dianggap merendahkan polisi. 

Senin (3/10), Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan organisasi Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diterima petugas SPKT dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi. "Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi, kepada wartawan. 

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau. 

Nurma menyebut Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama. "Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya. 

Seperti diketahui, Paula Verhoeven sempat mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk membuat lapotan atas tindak KDRT yang dialaminya. Tapi, beberapa saat kemudian Baim Wong muncul dan menyebut kehadirannya dan Paula sebagai prank. 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait