Roy Kim dan Choi Jong Hoon Mengakui Pernah Menyebarkan Foto dan Video Ilegal

Rizki Adis Abeba | 11 April 2019 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roy Kim, Eddy Kim, dan mantan anggota FTISLAND Choi Jong Hoon tidak bisa berkutik dari kasus dugaan pengambilan dan penyebaran foto dan video seks ilegal. Ketiga penyanyi idola Korea ini telah mengakui perbuatan mereka dalam menyebarkan foto yang diambil secara ilegal. Di samping itu, Choi Jong Hoon juga mengaku turut membuat rekaman ilegal.

Pada Kamis (11/04), divisi detektif khusus Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menggelar jumpa pers dan mengumumkan bahwa kasus Choi Jong Hoon akan diteruskan ke kejaksaan. "Choi Jong Hoon telah mengakui perbuatannya dalam menyebarkan enam rekaman video ilegal, satu di antaranya merupakan video yang dibuatnya sendiri dan lima rekaman lain yang didapat dari sumber lain, sehingga ia melanggar Undang-Undang Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual dll," ungkap kepolisian.

Sementara itu Eddy Kim dan Roy Kim ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti turut menyebarkan foto yang diambil secara ilegal. "Mereka mengaku berbagi foto yang diunduh dari internet di grup obrolan, namun mereka tidak merekam video atau mengambil foto secara langsung," jelas kepolisian.

Menurut polisi, total sudah ada lima orang tersangka yang kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan umum, termasuk Mr. Kim, mantan promotor Klub Arena yang menjadi bagian dari grup obrolan mesum para selebritis dan ikut serta dalam merekam dan menyebarkan video ilegal.

Sementara itu, penyelidikan seputar Seungri, yang juga menjadi bagian dari grup obrolan tersebut masih terus berlangsung. Seungri sendiri belum dikonfirmasikan apakah ia ikut merekam video ilegal yang ada di dalam grup obrolan tersebut. 

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait