Mantan Kekasih Goo Hara Membantah Tuduhan Melakukan Tindakan Kekerasan

Rizki Adis Abeba | 18 April 2019 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan kekasih Goo Hara, Choi Jong Bum, membantah sebagian besar tuduhan yang dibuat terhadapnya oleh Goo Hara pada persidangan pertama. 

Pada Kamis (18/04), Hakim Ketua, Oh Duk Shik, dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan persidangan pertama untuk Choi Jong Bum. Choi Jong Bum didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (memfilmkan bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cidera pada tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan properti.

Sebelumnya, Choi Jong Bum dan Goo Hara terlibat dalam perselisihan fisik, di mana ia mengalami luka memar pada lengan dan kakinya. Terungkap pula bahwa Choi Jong Bum telah mengambil foto punggung dan kaki Goo Hara tanpa sepengetahuannya dan telah memaksa Goo Hara untuk membuat CEO agensinya berlutut di depannya. Hingga saat ini, Choi Jong Bum didakwa tanpa penahanan.

Menurut Yonhap News, pihak Choi Jong Bum membantah semua kesaksian yang diucapkan oleh Goo Hara, teman sekamar Goo Hara, dan CEO agensi Goo Hara. Dalam persidangan, pengacara Choi Jong Bum menyatakan, "Foto-foto tersebut tidak diambil tanpa sepengetahuan korban dan itu bukan foto-foto yang memicu hasrat atau penghinaan seksual. Cedera fisik juga merupakan hasil dari upaya melawan korban (karena terjadi pertengkaran fisik). Video seksnya juga tidak pernah digunakan sebagai ancaman untuk melakukan hal buruk. Dan tidak benar bahwa Choi Jong Bum memaksa Goo Hara untuk membuat CEO agensinya berlutut karena video tersebut," urai pengacara Choi Jong Bum.

Kendati demikian Choi Jong Bum tidak membantah tuduhan tentang perusakan dan kerusakan properti. "Dia mengakui semuanya dan merenungkan hal itu," kata pengacara Choi Jong Bum. Sementara itu menurut jaksa penuntut para saksi yang terdiri dari Goo Hara, teman sekamar Goo Hara, dan CEO agensi Goo Hara juga akan diperiksa sebagai saksi kasus ini. 

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait