Pengadilan Tolak Surat Perintah Penangkapan Seungri yang Diajukan Polisi

Rizki Adis Abeba | 15 Mei 2019 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Publik Korea dikejutkan oleh keputusan pengadilan yang menolak pengajuan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.

Pada Selasa (14/5), Seungri dan Yoo In Suk menghadiri sidang untuk menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan yang diajukan oleh kepolisian.

Yoo In Suk bekerja dengan Seungri pada beberapa bisnis termasuk klub Burning Sun, dan ia juga digambarkan sebagai tokoh berpengaruh di ruang obrolan grup yang kontroversial. Jika pengajuan dikabulkan, polisi mempunyai hak untuk menahan tersangka kasus kriminal selama lebih dari 48 jam. Namun nyatanya pengadilan menolak surat pengajuan penahanan tersebut.

Malam itu, Hakim Shin Jong Yeol dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan penolakan surat perintah penahanan praperadilan yang diminta oleh kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan alasan yang kuat untuk menahan Seungri dan Yoo In Suk.

“Ada ruang untuk sengketa sehubungan dengan kecurigaan utama, yaitu penggelapan uang. Juga sulit untuk mengenali alasan penahanan, seperti potensi penghancuran bukti, sehubungan dengan kecurigaan yang tersisa,” bilang Shin Jong Yeol.

Sebelumnya, polisi mengajukan surat perintah penangkapan praperadilan terhadap Seungri dan Yoo In Suk atas tuduhan memediasi layanan prostitusi, penggelapan uang, dan upaya menghindari pajak.

(riz/ari)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait