Terbukti Bersalah Dalam Kasus Narkoba, Park Yoochun Dijatuhi Hukuman Ini

Rizki Adis Abeba | 2 Juli 2019 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Park Yoochun telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman atas pelanggaran Undang-undang Pengendalian Narkoba. Pada Selasa (2/7), Pengadilan Distrik Suwon menjatuhi Park Yoochun dengan hukuman sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda sebesar 1,4 juta won atau senilai 16,9 juta rupiah.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 14 Juni, jaksa menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar 1,4 juta won bagi Park Yoochun. Namun ternyata hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yakni dengan masa percobaan selama dua tahun.

“Park Yoochun dihukum atas pembelian 1,5 gram philopon bersama Hwang Ha Na dan menyuntikkan narkoba tersebut sebanyak tujuh kali. Dia sudah mengakui perbuatan kriminalnya dan mengaku bersalah pada semua tuduhan tersebut,” ungkap hakim di pengadilan.

Pada sidang yang juga dihadiri oleh segelintir penggemar setia Park Yoochun tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Park Yoochun harus mendapatkan hukuman yang tegas karena dapat memberikan dampak buruk kepada masyarakat luas. Namun hakim juga mempunyai pertimbangan lain dalam menetapkan hukuman yang lebih ringan tersebut.

“Menilai dari fakta bahwa ditemukan kandungan philopon di rambut kakinya, dia telah menyuntikkan obat-obatan tersebjut sejak lama. Namun, dia baru mengakui kejahatannya setelah ditahan dan menunjukkan tanda-tanda penyesalan setelah dua bulan ditahan. Ini juga merupakan pelanggaran hukum pertamanya. Mempertimbangkan fakta-fakta ini, memberikan dia masa percobaan dan rehabilitasi serta hukuman percobaan dinilai sebagai pilihan yang lebih baik,” jelas hakim yang mengadili Park Yoochun.

(riz/ari)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait