Pakar Real Estate Sebut Mustahil Daesung Big Bang Beli Gedung Tanpa Tahu Isinya

Rizki Adis Abeba | 31 Juli 2019 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kontroversi seputar kepemilikan gedung milik Daesung BigBang yang diduga menjalani berbagai bisnis haram mulai dari bisnis hiburan dewasa, penjualan narkoba, dan praktik prostitusi, masih mengundang komentar para ahli. Sayangnya, hampir semua komentar ahli berseberangan dengan pengakuan Daesung yang mengatakan dirinya tidak tahu menahu mengenai bisnis yang dijalankan di dalam gedung miliknya.

Dalam acara Access Showbiz Tonight pada Selasa (30/7), seorang pakar real estate menyatakan tidak mungkin ada seseorang yang menandatangani kontrak jual beli gedung tanpa mengetahui apa yang terdapat di dalamnya.

“Tidak masuk akal untuk menandatangani kontrak (jual-beli gedung) tanpa melihat isi di dalamnya. Biasanya kontrak penjualan ditandatangani dan saldo (pembayaran) diberikan setelah mengonfirmasi kantor di lokasi,” ungkap pakar real estate.

Seorang pengacara juga berkomentar, Daesung BigBang kemungkinan bisa terbebas dari jeratan hukum jika di dalam gedung miliknya hanya terdapat bisnis hiburan dewasa. Namun ia bisa terseret dalam kasus hukum jika terbukti ada praktik prostitusi dan ia terbukti membiarkannya.

“Sulit untuk memberikan hukuman kriminal jika pemilik gedung mengetahui ada bisnis hiburan dewasa di dalam restoran atau perkantoran. Namun jika pemilik gedung menyewakan kantor untuk seseorang yang menjalani bisnis prostitusi dan mendiamkan hal itu, pemilik gedung bisa dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara, denda sebesar 7 juta won (senilai 83 juta rupiah) atau denda pajak yang setara dengan jumlah tersebut. Kuncinya adalah apakah dia mengetahui tentang praktik prostitusi di dalam gedung miliknya,” urai sang pengacara.

Selain itu, jeratan hukum yang bisa mengenai Daesung adalah jika ia terbukti menggelapkan pajak. “Karena bisnis hiburan dewasa , fasilitas rekreasional, atau bar dikenakan pajak properti yang tinggi. Pajak akuisisi juga sangat tinggi. Maka ada kemungkinan terjadi penggelapan pajak,” jelas sang pengacara.

Daesung BigBang membeli gedung seharga 31 miliar won atau senilai 367,6 miliar rupiah yang terletak di kawasan elit Gangnam pada 2017 silam. Dalam surat klarifikasinya, Daesung BigBang mengatakan tidak menyelidiki lebih dalam apa saja bisnis yang dijalani oleh para penyewa gedungnya sebelum membeli sebab ia membelinya menjelang ia mendaftar wajib militer.

Hingga saat ini kasus ini masih ditangani oleh Kantor Kepolisian Gangnam.

(riz/ari)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait