Menyelewengkan Uang Kontrak Weki Meki dan Hello Venus, Bekas Staf Fantagio Dipenjara

Rizki Adis Abeba | 9 September 2019 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang mantan staf agensi Fantagio Entertainment dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan penggelapan uang kontrak. Pada Senin (09/09), hakim Kim Sang Gyo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis A, mantan staff Fantagio Entertainment berusia 40 tahun, dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan. Selain A, tersangka lain berinisial B juga dijatuhi dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

A didakwa atas tuduhan menyelewengkan uang total 105 juta won atau 1,2 miliar rupiah yang didapat dari komisi 20 persen untuk setiap kontrak artis Fantagio Entertainment. Dalam aksinya, A dibantu oleh temannya, B, seorang pemilik agensi artis lain yang bertugas mencari endorsement untuk artis-artis Fantagio Entertainment. Kontrak-kontrak yang uangnya diselewengkan oleh A dan B antara lain melibatkan kontrak endorsement untuk grup Weki Meki dan Hello Venus.

Penyelidikan menemukan bahwa B sebenarnya tidak terlibat dalam proses endorsement, namun ia berhasil mengantongi uang sebesar 8,6 juta won atau 101,6 juta rupiah. Sedangkan A berhasil meraup keuntungan 96,7 juta won atau 1,14 miliar rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.

Hakim Kim Sang Gyo menjelaskan alasannya memberikan hukuman penjara untuk A dan hukuman percobaan untuk B. “Secara total, A dan B menipu sebesar 105 juta won dari para korban. Lebih jauh lagi, orang yang memfasilitasi perbuatan kriminal tersebut telah melanggar tugasnya dan mengantongi sebagian besar dana. Karena itu, hukuman yang lebih berat (untuk A) tidak bisa dihindari. Namun A tampaknya menyesali kejahatannya dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” jelas hakim Kim Sang Hyo.

Sementara itu B mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan karena ia terindikasi sebagai pelaku kejahatan pasif dalam kasus ini. “Dalam kasus B, dia tampaknya menjadi pelaku pasif dalam kejahatan atas saran A dan keuntungannya dari kejahatan itu tidak signifikan,” beri tahu hakim Kim Sang Gyo.

Fantagio Entertainment sendiri merupakan agensi hiburan yang menaungi sejumlah artis terkenal. Selain Weki Meki dan Hello Venus, Fantagio juga memayungi grup Astro serta aktor Gong Myung, Cha Eun Woo, hingga mantan personel Wanna One, Ong Seong Woo.

(riz/ray)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait