Seungri Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 14 Miliar, Diberhentikan dari Wajib Militer

Ari Kurniawan | 14 Agustus 2021 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seungri divonis tiga tahun penjara. Mantan personel grup idola K-Pop BIGBANG itu juga diwajibkan membayar denda 1,15 miliar won atau sekitar 14 miliar rupiah.

Dalam sidang yang digelar Kamis (12/8) waktu setempat, Pengadilan Militer Umum Korea Selatan telah memvonis Seungri dan menahannya atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian ilegal. Seungri dinyatakan terbukti terlibat sebagai perantara dalam kasus prostitusi dan membawa pengaruh buruk bagi masyarakat.

"Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan. Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," kata pihak pengadilan dikutip dari Soompi.


 
Pengadilan menganggap pernyataan Seungri tidak konsisten dan sering berubah-ubah, baik saat tahap penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan, dan di pengadilan. Pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, maka Seungri langsung ditangkap di pengadilan. Meskipun awalnya Seungri dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September ini, ia sekarang akan diberhentikan dari wajib militer karena hukumannya.

Pada sidang ke-25 yang berlangsung pada Kamis, 1 Juli 2021 di Pengadilan Umum Militer, Seungri dituntut oleh jaksa militer berupa hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau setara dengan 256 juta rupiah atas sembilan dakwaan.

Kesembilan dakwaan Seungri antara lain, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Seungri telah menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual. Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait