Putra Meghan Markle Belum Akan Diberi Gelar Pangeran, Ini Alasannya

Hari Murtono | 11 Mei 2019 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor langsung menjadi perbincangan dunia. Publik juga mulai mempertanyakan gelar yang disandang putra pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle tersebut. Mengingat nama besar sang kakek Pangeran Charles yang menempati pewaris takhta pertama dan sang ayah, banyaknya yang menyebut si bayi dengan sebutan pangeran.

Menurut Evening Standard, Pangeran Harry dan Meghan Markle telah sepakat bahwa putra mereka akan diberi gelar Yang Mulia yang merupakan haknya sebagai cucu seorang raja yang memerintah. Agar bayi Archie menjadi Pangeran saat lahir seperti sepupunya George, Charlotte, dan Louis, Ratu Elizabeth II akan diminta untuk mengeluarkan "surat paten”. Namun, Pangeran Harry dan Meghan Markle telah memutuskan untuk tidak memberikan Archie gelar kehormatannya saat ini.

Meskipun ada gelar kehormatan yang dapat diaplikasikan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle kepada putra mereka, tapi keduanya memilih untuk tidak memberinya gelar kehormatan pada saat ini. “Jadi dia akan dikenal sebagai Archie Harrison Mountbatten-Windsor, ”kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan.

Pangeran Harry dan Meghan Markle memperkenalkan bayinya kepada publik untuk pertama kalinya pada hari Rabu, lewat sebuah foto resmi yang dikeluarkan di Istana Buckingham. "Ini ajaib. Ini luar biasa, ”kata Meghan Markle ketika ditanya tentang menjadi orang tua baru. "Aku punya dua orang terbaik di dunia, jadi aku benar-benar bahagia,” pungkas Meghan Markle.

(hari/bin)

Penulis : Hari Murtono
Editor: Hari Murtono
Berita Terkait