Pengacara Sebut Amber Heard Tak Mampu Bayar Ganti Rugi 149 Miliar kepada Johnny Depp

Binsar Hutapea | 3 Juni 2022 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktris Amber Heard tidak mampu membayar ganti rugi kepada mantan suaminya, Johnny Depp, lebih dari 10 juta dolar AS atau  Rp144 miliar, setelah juri memihak bintang Pirates Of The Caribbean dalam kasus pencemaran nama baik.

Dalam sidang putusan yang disiarkan televisi pada Kamis (6/2), tujuh orang juri memutuskan bahwa Johnny Depp dan Amber Heard telah melakukan pencemaran nama baik satu sama lain, tetapi membebani jumlah yang berbeda. Juri memutuskan Amber membayar ganti rugi 10,35 juta dolar AS atau Rp149 miliar. Sementara Johnny harus membayar ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS atau Rp28,8 miliar kepada Amber. 

Ditanya oleh TODAY NBC apakah Amber dapat membayar ganti rugi tersebut, pengacara Elaine Bredehoft menjawab: "Oh tidak, sama sekali tidak." Dia menambahkan bahwa Amber ingin mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Johnny Depp yang berusia 58 tahun, yang sebelumnya kalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun di London pada tahun 2020 karena menyebutnya "pemukul istri", merayakan putusan dalam kasus pencemaran tersebut sebagai kemenangan. Sementara Amber  mengatakan putusan itu membuat dia patah hati.

Johnny Depp menggugat Amber atas opini editorial yang dia tulis untuk The Washington Post pada Desember 2018, di mana dia menggambarkan dirinya sebagai "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga". 

Amber yang kelahiran Texas, tidak menyebutkan nama Johnny Depp dalam artikel tersebut. Meski begitu, Johnny menuntutnya karena menyiratkan bahwa dia adalah seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan meminta ganti rugi sebesar 50 juta dolar AS. Bintang Aquaman yang berusia 36 tahun kemudian menggugat balik sebesar 100 juta dolar AS, dengan mengatakan dia difitnah oleh pernyataan yang dibuat oleh pengacara Depp Adam Waldman, yang mengatakan kepada Daily Mail bahwa klaim pelecehannya adalah tipuan.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait