Babak Baru Perseteruan Brad Pitt vs Angelina Jolie 

Indra Kurniawan | 7 Juni 2022 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan Angelina Jolie dan Brad Pitt terus berlanjut. Kali jni tim kuasa hukum Brad Pitt mengajukan tuduhan baru terhadap Angelina Jolie terkait penjualan saham di kilang anggur Prancis mereka.

Oleh Jolie, saham perusahaan itu dijual kepada orang asing. Melansir People, dalam pengajuan terbarunya, Brad mengklaim Jolie sengaja berusaha merugikan dirinya dengan menjual saham kilang anggurnya.

Tim kuasa hukum Brad Pitt mengajukan dokumen baru pada Jumat (3/6) lalu di Pengadilan Tinggi Los Angeles County. Di situ disebut Miravalas proyek aktor tampan tersebut tumbuh "menjadi bisnis global jutaan dolar dan salah satu produsen anggur mawar paling disegani di dunia".  

Brad Pitt dilaporkan menuduh Jolie tidak berkontribusi apa pun untuk kesuksesan Miravalas. Pengajuan dokumen terbaru juga menunjukkan bahwa Jolie berencana untuk menjual sahamnya pada Oktober ke Tenute del Mondo. Perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan secara tidak langsung oleh Yuri Shefler, miliarder Rusia yang mengendalikan Grup Stoli.

Gugatan itu mengklaim Angelina Jolie melanjutkan penjualan secara rahasia dan itu melanggar hak kontraktual Pitt. Pihak Jolie hingga saat ini belum memberi tanggapan atas tuduhan Pitt.

Pada 2008, mantan pasangan suami istri yang memiliki enam anak, membeli saham perusahaan di kebun anggur Prancis Selatan dan rumah Château Miraval. Perkebunan itu tempat yang sama di mana mereka mengikat janji pada tahun 2014, juga di masa lalu menjadi tempat untuk menghabiskan liburan keluarga bersama.

Gugatan itu juga mengklaim Jolie berusaha memaksa Pitt untuk bermitra dengan orang asing dan tim hukumnya telah menyebutkan lebih lanjut sebagai "orang asing dengan asosiasi dan niat beracun."

Melalui dokumen baru, seperti dilansir People, Pitt mencari ganti rugi dalam jumlah yang harus dibuktikan di persidangan dan juga bahwa penjualan yang dilakukan oleh Jolie dinyatakan batal demi hukum. 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait