Shakira Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 358 Miliar

Supriyanto | 31 Juli 2022 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi pop asal Kolombia, Shakira terancam hukuman 8 tahun penjara atas dugaan penipuan pajak di Spanyol. Dalam agenda sidang yang akan digelar oleh Kejaksaan Spanyol, mantan kekasih Gerard Pique itu juga didenda juta USD atau senilai Rp 358 miliar.

Shakira sempat ditawari perjanjian untuk penyelesaian namun ia menolaknya. Pelantun lagu Waka Waka itu lebih memilih datang ke pengadilan meski belum ditetapkan kapan tanggal persidangannya.

Dikutip dari Fox, pihak Shakira mengaku tidak bersalah dan ingin berjuang di pengadilan.

“Shakira selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku tanpa cela sebagai individu dan pembayar pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, sebuah perusahaan pajak bergengsi dan diakui secara global," kata perwakilan dari pihak Shakira.

Perwakilan tersebut menegaskan  bahwa Shakira selama ini sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol, yang selalu kalah pada satu dari setiap dua tuntutan hukum dengan pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan melanjutkan kasus tak berdasar lainnya. Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan dibuktikan pada akhir proses peradilan,” ujar pihak Shakira.

Shakira telah didakwa menunggak bayar pajak sebesar 15 juta USD kepada pemerintah Spanyol di tahun 2012 dan 2014. 

Pemenang Grammy Award tiga kali dan pemenang Latin Grammy Award tiga kali menghadapi enam dakwaan. Pada bulan Mei, bintang tersebut mengajukan banding atas tuduhan penipuan pajak yang sama, tetapi pengadilan menolak permintaannya.

Sebelumnya kabar perpisahan Shakira dengan Pique menjadi sorotan. Merrka berpisah setelah 12 tahun bersama dan dikaruniai 2 anak.

Shakira dan Gerard Pique mulai menjalin hubungan sejak perhelatan Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan. Perpisahan mereka ditengarai karena masalah keuangan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait