Jual Tas Palsu, Uci Flowdea Sebut Medina Zein Kena Batunya

| 5 Desember 2022 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Medina Zein divonis bersalah dalam kasus mencemarkan nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea. Dalam perkara pencemaran nama baik, Medina divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara, untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan, istri Lukman Azhari itu divonis 6 bulan penjara.

Belum cukup sampai di situ, Medina Zein juga masih harus menghadapi kasus penipuan yang dilaporkan Uci Flowdia, yang kasusnya masih bergulir di Surabaya, Jawa Timur. Uci menyebut, apa yang dialami Medina saat ini merupakan buah dari perbuatannya sendiri. 

"Dia itu kena batunya medina itu. Jual tas (palsu) sama yang tau tas, sama yang punya tas. Kena batunya," kata Uci Flowdea, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (5/12). 

Menurut Uci, Medina Zein sudah menunjuk kuasa hukum yang baru dalam kasus di Surabaya. Lewat kuasa hukum yang baru tersebut Medina kembali membujuk Uci agar mau berdamai. 

"Dia mau damai. Kan dari awal saya juga mau damai kan. Balikin dulu uang saya, balikin nama baik saya. Yang katanya dia berpuluh-puluh kali transaksi sama saya, buktikan. Lha baru sekali langsung kena tipu kok," beber Uci. 

Uci Flowdea mengalami kerugian materi sekitar 1,3 miliar rupiah akibat penjualan tas palsu yang dilakukan Medina Zein. Tak hanya itu, Uci juga merasa sakit hati karena Medina sempat melontarkan kata-kata hinaan terhadap dirinya. 

"Tau sendiri kan mulut dia seperti apa. Dia bilang saya nenek-nenek, gaya aja ngikuti dia. Mana ada saya ikut-ikutan, barang-barang saya bermerek," pungkasnya. 

Penulis :
Editor:
Berita Terkait