Resmi Cerai! Segini Nafkah yang Bakal Didapat Roro Fitria dari Andre Setiawan

| 6 Desember 2022 | 17:33 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria bisa bernapas lega. Gugatan cerainya terhadap Andre Setiawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Roro Fitria dan Andre Irawan sama-sama hadir dalam sidang putusan yang digelar Selasa (6/12).

"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan (cerai) penggugat (Roro Fitria) sebagian," kata Ahmad Yani selalu Hakim Ketua, di ruang sidang.

Selain memberikan putusan sidang, majelis hakim juga menetapkan ketentuan lainnya. Nafkah iddah Rp 15 juta, dan mut'ah Rp 25 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak yang bernama Muhammad Sultan Al-Fatir, kepada Roro Fitria.

Roro Fitria dan Andre Irawan

"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani.

Hakim ketua meminta Roro Fitria membuka akses pertemuan antara Andre Irawan kepada si buah hati.

"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," sambungnya.

Putusan terakhir adalah Andre Irawan berkewajiban menafkahi anak sebesar 5 juta rupiah per bulan.

"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.

Penulis :
Editor:
Berita Terkait