Gugatan Cerai Dikabulkan, Roro Fitria Juga Dapat Hak Asuh Anak

| 6 Desember 2022 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selesai sudah rumah tangga yang dibangun Roro Fitria dan Andre Setiawan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12), majelis hakim pengabulkan gugatan cerai yang diajukan Roro.

Putusan tersebut membuat Roro Fitria gembira. Kebahagiaannya semakin sempurna karena hak asuh anak juga diberiman kepadanya.

"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani, hakim ketua.

Sebagai pemegang hak asuh, Roro Fitria diminta hakim untuk tetap memberikan akses Andre Irawan untuk bisa bertemu dengan buah hatinya.

"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," sambungnya.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Andre Irawan untuk menafkahi anak sebesar 5 juta rupiah per bulan.

"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.

Roro Fitria resmi menikah dengan Andri Irawan setelah menjalani proses taaruf selama enam bulan. Akad nikah Roro Fitria dan Andri Irawan digelar pada 29 Desember 2021 di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis :
Editor:
Berita Terkait